Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan penggunaan layanan digital ZISWAF Yayasan Pintar Pemersatu Bangsa.

10 Agustus 2026

Terakhir diperbarui: 7 Agustus 2026

Selamat datang di Yayasan Pintar, platform digital yang dikembangkan oleh Yayasan Pintar Pemersatu Bangsa untuk menyediakan informasi, akses, dan dukungan terhadap berbagai program kebaikan, termasuk zakat, infak, sedekah, donasi, pendidikan, sosial, kemanusiaan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan mengakses, mendaftar, melakukan transaksi, atau menggunakan layanan Yayasan Pintar, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

Apabila Anda tidak menyetujui ketentuan ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan Yayasan Pintar.

1. Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini:

Yayasan Pintar adalah platform digital yang dikembangkan dan dikelola oleh Yayasan Pintar Pemersatu Bangsa.

Pengguna adalah setiap orang yang mengakses atau menggunakan Yayasan Pintar.

Donatur adalah pengguna yang memberikan dukungan dana kepada suatu program melalui Yayasan Pintar.

Muzakki adalah pengguna yang menunaikan zakat melalui layanan yang tersedia.

Program adalah kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, lingkungan, pemberdayaan, atau kegiatan kebaikan lainnya yang ditampilkan pada Yayasan Pintar.

UPZ adalah Unit Pengumpul Zakat yang menjalankan fungsi penghimpunan zakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

2. Penggunaan Platform

Yayasan Pintar dapat digunakan untuk:

  • Melihat informasi program.
  • Melakukan pendaftaran atau pengisian formulir tertentu.
  • Menyalurkan donasi.
  • Menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui kanal yang tersedia.
  • Melihat status transaksi.
  • Mengikuti perkembangan program.
  • Mengakses dokumentasi dan laporan yang dipublikasikan.
  • Menggunakan fitur lain yang tersedia pada platform.

Pengguna wajib menggunakan Yayasan Pintar secara wajar, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.

3. Ketentuan Pengguna

Pengguna wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila diminta dalam proses penggunaan layanan.

Pengguna tidak diperbolehkan:

  • Memberikan informasi palsu.
  • Menggunakan identitas orang lain tanpa izin.
  • Melakukan transaksi menggunakan metode pembayaran yang tidak sah.
  • Mengganggu atau mencoba merusak sistem.
  • Mengakses data atau akun yang bukan miliknya.
  • Menggunakan platform untuk penipuan atau tindakan melawan hukum.
  • Mengunggah konten yang melanggar hukum atau hak pihak lain.
  • Menggunakan Yayasan Pintar untuk kegiatan yang dapat merugikan pengguna, penerima manfaat, yayasan, mitra, atau pihak lainnya.

Yayasan Pintar berhak membatasi, menangguhkan, atau menghentikan akses pengguna apabila terdapat indikasi pelanggaran.

4. Program dan Informasi

Setiap program yang ditampilkan pada Yayasan Pintar dapat memiliki tujuan, target, periode, penerima manfaat, dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda.

Informasi program disusun berdasarkan data yang tersedia pada saat publikasi dan dapat diperbarui berdasarkan hasil asesmen, perkembangan kegiatan, kondisi lapangan, maupun kebutuhan penerima manfaat.

Perubahan informasi program tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan, tetapi dapat terjadi karena kondisi di lapangan berubah.

5. Donasi

Donasi yang dilakukan melalui Yayasan Pintar merupakan bentuk dukungan sukarela terhadap program yang dipilih oleh pengguna.

Sebelum melakukan transaksi, pengguna bertanggung jawab memastikan:

  • Program yang dipilih sudah sesuai.
  • Nominal sudah benar.
  • Data yang diberikan sudah sesuai.
  • Metode pembayaran yang digunakan adalah milik pengguna atau digunakan dengan izin.
  • Informasi transaksi telah diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.

Setelah transaksi berhasil, dana akan diproses sesuai dengan tujuan program dan ketentuan yang berlaku.

6. Zakat, Infak, dan Sedekah

Yayasan Pintar menyediakan akses digital terhadap layanan dan program zakat, infak, dan sedekah melalui kanal yang tersedia.

Untuk layanan zakat yang dilakukan melalui UPZ Majelis Ta'lim Darul Hasyimi Cabang Garut dan berkoordinasi dengan BAZNAS, proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.

Yayasan Pintar berfungsi sebagai sarana digital pendukung dan tidak menggantikan kewenangan UPZ maupun BAZNAS dalam pengelolaan zakat.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam proses pembayaran atau administrasi zakat telah benar.

7. Pembayaran

Yayasan Pintar dapat menggunakan penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.

Metode pembayaran yang tersedia dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketersediaan layanan.

Transaksi dianggap berhasil setelah status pembayaran diterima atau dikonfirmasi oleh sistem Yayasan Pintar atau penyedia pembayaran terkait.

Yayasan Pintar tidak bertanggung jawab atas gangguan yang sepenuhnya berada di luar kendali platform, seperti gangguan bank, jaringan pembayaran, sistem penyedia pembayaran, atau layanan pihak ketiga.

8. Pengembalian Dana

Permohonan pengembalian dana dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan Kebijakan Pengembalian Dana Yayasan Pintar.

Dana yang telah disalurkan atau digunakan untuk pelaksanaan program pada umumnya tidak dapat dikembalikan.

Untuk dana zakat yang dikelola melalui UPZ dan berkoordinasi dengan BAZNAS, proses pengembalian mengikuti mekanisme dan kewenangan pihak pengelola zakat serta ketentuan yang berlaku.

Ketentuan lengkap mengenai pengembalian dana tersedia pada halaman Kebijakan Pengembalian Dana.

9. Pengelolaan dan Penggunaan Dana

Dana yang diterima akan digunakan sesuai dengan tujuan program, hasil asesmen, kebutuhan penerima manfaat, dan ketentuan yang berlaku.

Apabila kondisi program berubah, kebutuhan telah terpenuhi, target telah tercapai, atau terdapat kebutuhan yang lebih mendesak, penggunaan dana dapat disesuaikan sepanjang tetap sesuai dengan tujuan, ketentuan, dan mekanisme pengelolaan dana yang berlaku.

Informasi mengenai penggunaan dan perkembangan program dapat disampaikan melalui kanal resmi Yayasan Pintar.

10. Penerima Manfaat

Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan pendataan, asesmen, verifikasi, tingkat kebutuhan, serta kemampuan program.

Yayasan Pintar tidak menjamin bahwa setiap orang yang mengajukan bantuan akan menjadi penerima manfaat.

Keputusan mengenai penerima manfaat dapat mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, urgensi kebutuhan, lokasi, ketersediaan sumber daya, dan faktor lain yang relevan.

11. Dokumentasi dan Publikasi

Yayasan Pintar dapat melakukan dokumentasi berupa foto, video, tulisan, atau bentuk dokumentasi lainnya dalam pelaksanaan program.

Dokumentasi dapat digunakan untuk:

  • Informasi program.
  • Pelaporan kepada donatur.
  • Dokumentasi kegiatan.
  • Evaluasi program.
  • Publikasi perkembangan program.

Publikasi akan dilakukan dengan memperhatikan privasi, keamanan, dan martabat penerima manfaat.

12. Konten Pengguna

Apabila pengguna mengirimkan foto, komentar, testimoni, saran, atau materi lainnya kepada Yayasan Pintar, pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa materi tersebut tidak melanggar hak pihak lain.

Yayasan Pintar dapat menggunakan materi tersebut untuk kebutuhan layanan, dokumentasi, evaluasi, atau publikasi program sesuai dengan konteks pemberian materi dan ketentuan yang berlaku.

13. Kekayaan Intelektual

Nama, logo, desain, tampilan, konten, tulisan, grafik, sistem, dan elemen lain yang terdapat pada Yayasan Pintar merupakan bagian dari aset atau materi yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengguna tidak diperbolehkan menyalin, mengubah, mendistribusikan, menjual, atau menggunakan bagian dari platform untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari pihak yang memiliki hak.

14. Tautan dan Layanan Pihak Ketiga

Yayasan Pintar dapat terhubung dengan layanan atau website pihak ketiga, termasuk penyedia pembayaran, layanan komunikasi, analitik, dan layanan teknologi lainnya.

Penggunaan layanan pihak ketiga dapat tunduk pada syarat dan kebijakan masing-masing pihak.

Yayasan Pintar tidak bertanggung jawab atas perubahan, gangguan, keamanan, atau kebijakan layanan pihak ketiga yang berada di luar kendali Yayasan Pintar.

15. Privasi

Penggunaan data pribadi pengguna dilakukan berdasarkan Kebijakan Privasi Yayasan Pintar.

Dengan menggunakan platform, pengguna memahami bahwa data tertentu diperlukan untuk menjalankan layanan, memproses transaksi, melakukan verifikasi, menjaga keamanan, menjalankan program, serta memenuhi kewajiban administratif dan hukum.

16. Keamanan Platform

Yayasan Pintar berupaya menjaga keamanan platform dan informasi pengguna melalui langkah teknis dan administratif yang wajar.

Namun, tidak ada sistem elektronik yang sepenuhnya bebas dari risiko.

Pengguna bertanggung jawab menjaga keamanan perangkat, akun, kata sandi, kode verifikasi, dan informasi lainnya yang digunakan untuk mengakses layanan.

17. Larangan Penyalahgunaan

Pengguna dilarang menggunakan Yayasan Pintar untuk:

  • Penipuan.
  • Pencucian uang.
  • Pendanaan aktivitas ilegal.
  • Transaksi menggunakan sumber dana yang tidak sah.
  • Manipulasi transaksi.
  • Pengumpulan data pengguna tanpa izin.
  • Serangan terhadap sistem.
  • Penyebaran malware.
  • Aktivitas yang melanggar hukum.
  • Aktivitas lain yang dapat merugikan Yayasan Pintar, yayasan, mitra, donatur, atau penerima manfaat.

Yayasan Pintar dapat melakukan pembatasan atau tindakan lain apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

18. Pembatasan Tanggung Jawab

Yayasan Pintar berupaya menyediakan layanan secara wajar dan berkelanjutan.

Namun, kami tidak menjamin bahwa platform akan selalu tersedia tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan teknis.

Yayasan Pintar tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:

  • Gangguan jaringan internet.
  • Gangguan bank atau penyedia pembayaran.
  • Gangguan sistem pihak ketiga.
  • Kesalahan data yang diberikan pengguna.
  • Penyalahgunaan akun oleh pihak lain akibat kelalaian pengguna.
  • Keadaan kahar atau kejadian di luar kendali yang wajar.
  • Perubahan kondisi lapangan dalam pelaksanaan program.

19. Keadaan Kahar

Pelaksanaan program dapat mengalami keterlambatan, perubahan, penundaan, atau penghentian akibat keadaan di luar kendali, termasuk:

  • Bencana alam.
  • Kondisi keamanan.
  • Wabah atau keadaan darurat.
  • Perubahan kebijakan pemerintah.
  • Gangguan transportasi.
  • Gangguan sistem atau infrastruktur.
  • Kondisi geografis.
  • Keadaan lain yang secara wajar berada di luar kendali pengelola.

20. Perubahan Layanan

Yayasan Pintar berhak melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, penghentian sementara, atau penghentian fitur tertentu apabila diperlukan untuk pengembangan layanan, keamanan, kebutuhan program, atau alasan lainnya.

Perubahan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila diperlukan untuk alasan keamanan atau keadaan darurat.

21. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan, teknologi, kerja sama, maupun ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tanggal pembaruan akan dicantumkan pada bagian atas halaman ini.

Pengguna disarankan untuk membaca Syarat dan Ketentuan secara berkala.

22. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Setiap perselisihan akan terlebih dahulu diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan melalui komunikasi yang baik antara para pihak.

Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

23. Hubungi Kami

Apabila pengguna memiliki pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan, transaksi, program, zakat, donasi, atau layanan Yayasan Pintar, pengguna dapat menghubungi kami melalui kanal kontak resmi yang tersedia pada platform.

Yayasan Pintar Pemersatu Bangsa

Sebarkan Kebaikan, Hadirkan Perubahan.